Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kedaulatan Ruang Udara dan Kepentingan Nasional Indonesia

Aviasi dalam hubungan internasional
 Syarif Iqbal 
Dosen Hubungan Internasional dan Penulis Buku “Politik Aviasi dan Tantangan Negara Kepulauan"

Aviasi dalam Hubungan Internasional

Pasca Perang Dingin berakhir, terjadi pergeseran iklim lingkungan internasional dari bipolar menjadi multipolar yang memiliki implikasi dengan semakin luasnya kajian-kajian di dalam Ilmu Hubungan Internasional. Pergeseran tersebut menjadi bahan perdebatan diantara para ahli-ahli studi Hubungan Internasional, dimana dalam beberapa argumen dari hasil perdebatan tersebut memunculkan suatu gagasan dan wawasan baru yang terbentuk dari komunitas global termasuk di dalamnya mengenai aviasi internasional. 

Dewasa ini, aviasi internasional sebagai suatu bidang untuk dipelajari dari sudut keilmuan Hubungan Internasional diperlukan keberadaannya. Mengingat bidang ini memiliki dampak yang cukup luas dalam dinamika politik regional maupun global. Terutma ketika negara-negara tersebut mampu memanfaatkan ruang udara di atas wilayah kedaulatan negaranya untuk tujuan ekonomi (perhubungan) ataupun tujuan non-ekonomi (militer).
 

Kajian aviasi dalam Hubungan Internasional memang belum mendapatkan tempat mainstream dalam perkuliahan universitas-universitas di Indonesia. Dapat disadari bahwa keberadaan bahan-bahan literatur maupun kajian-kajian Hubungan Internasional yang memfokuskan pada aviasi internasional tidak sebanyak jika kita melihat kepada disiplin Ilmu Hukum, utamanya dalam kajian Hukum internasional ataupun Hukum Udara. 

Setidaknya terdapat dua alasan mengapa aviasi layak untuk dipelajari menjadi bahan kajian dalam disiplin Ilmu Hubungan Internasional. Pertama, perkembangan dunia aviasi global secara efektif memiliki kontribusi dalam perubahan pola sistem internasional dari bipolar menjadi multipolar. Kedua, cakupan isu-isu dalam aviasi internasional berkaitan kedalam aspek security yang merupakan sifat dasar paradigma Realisme, dengan interdependence dalam model ruang lingkup ekonomi sebagai aspek yang selalu dikaitkan dengan paradigma Liberalisme.


Terbentuknya Kedaulatan di Ruang Udara

Dalam memahami berdaulatnya suatu negara, tentunya kita harus mengerti keadaan dari batas-batas wilayah negara itu sendiri yang merupakan tanda pemisah satu wilayah dengan wilayah lain baik berupa alamiah maupun buatan. Penetapan dan penegasan batas wilayah suatu negara dirasakan sangat penting didasarkan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan yang memerlukan ruang baru terhadap kegiatan tersebut.

Sebagai mana hukum internasional mengatur bahwa negara terdiri dari tiga matra yaitu darat, laut, dan ruang udara yang berdampingan dengan laut lepas serta landas kontinen yang saling berhadapan dengan negara tetangga. Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations Conference on the Law of the Sea/UNCLOS) III 1982, merupakan kesepakatan internasional tentang bagaimana suatu negara mendapatkan legitimasi mengenai batas-batas negara yang memiliki garis pantai. 

Jika wilayah laut merupakan perluasan dari wilayah daratan, maka wilayah ruang udara suatu negara mengikuti batas-batas wilayah negara di darat dan laut. Dengan menggunkan pertolongan koordinasi titik imajiner dan dapat diketahui melalui alat bantu petunjuk batas-batas negara di ruang udara.

Kedaulatan negara di ruang udara merupakan prinsip dasar seluruh huukum udara internasional. Pecanya perang dunia I dan II memberikan pengertian baru atas diperlukannya status hukum uang udara di suatu negara. Mengingat pada kedua perang besar tersebut, penggunaan wahana udara berfungsi sebagai senjata yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan suatu negara. Tidak menutup kemungkinan, dalam beberapa konflik bersenjata dalam 10 tahun terakhir penggunaan UAV (unmanned aerial vehicle) dan drone dimanfaatkan sebagai salah satu kunci arsenal dalam konflik-konflik tersebut.

Pada tahun 1944 yang dilaksanakan di kota Chicago. Hasil dari Konvensi Chicago 1944 berdampak luas bagi dunia aviasi saat ini yang menjadi “Magna Charta‟ yurisdiksi aviasi internasional bagi negara-negara di dunia. Kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya adalah bersifat 
eksklusif dan penuh. Berdasarkan prinsip dalam Pasal 1 Konvensi Chicago 1944, pesawat udara asing bersama dengan awak pesawat mematuhi hukum serta regulasi nasional negara tempat pesawat udara tersebut melakukan penerbangan. Hal tersebut memiliki arti bahwa semua negara ikut dalam Konvensi tersebut, namun khusus dalam permasalahan kedaulatan negara di ruang udara, bukan menjadi suatu alasan untuk tidak mengakui kedaulatan di wilayah ruang udara masing- masing negara. 


Ruang Udara Sebagai National Interest Indonesia

Ruang udara saat ini tidaklah lagi hening dan sepi melainkan penuh dengan pesawat-pesawat udara yang hilir mudik menuju suatu destinasi. Semakin banyaknya pesawat terbang baik dari jenis ataupun jumlah, menuntut adanya suatu kesatuan koordinasi pengendalian yang mengatur semua itu demi terciptanya keteraturan di udara. Tujuan tersebut diperuntukkan bagi keselamatan manusia dalam memanfaatkan dimensi ruang udara guna keperluan masing-masing. 

Selama entitas negara (nation state) masih mendominasi dalam percaturan politik internasional, maka kepentingan nasional (national interest) merupakan suatu konsep yang digunakan para ahli dalam menganalisis pola dalam hubungan internasional. Kepentingan nasional dapat dijelaskan sebagai tujuan fundamental dan faktor penentu akhir yang mengarahkan para pembuat keputusan dalam merumuskan kebijakan luar negerinya, hal tersebut membentuk unsur-unsur kebutuhan negara yang paling vital seperti pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan ekonomi suatu negara.

Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State) dengan legitimasi secara internasional melalui UNCLOS III 1982, terlebih Indonesia memiliki posisi geopolitik serta geostrategis yang penting ditengah peta politik internasional. Dengan keadaan yang sedemikian rupa, menjadikan luas wilayah ruang udara Indonesia sebagai suatu instrumen politik serta aset berharga yang harus dijaga eksistensinya.

Keberadaan ruang udara merupakan salah satu elemen yang dapat dijadikan sebagai esensi bagaimana suatu negara melihat kepentingan nasional. Dimensi ruang udara diatas dimensi darat maupul perairan merupakan satu kesatuan wilayah kedaulatan Indonesia yang merupakan bagian dari kepentingan nasional itu sendiri, dan berkontribusi secara langsung menyangkut permasalahan pertahanan, ekonomi, serta sosial bagi Indonesia. 


Penulis : Syarif Iqbal

Instagram : Syarif Iqbal






Hubunganinternasional.com
Hubunganinternasional.com Website yang Berisi tentang informasi yang berkaitan dengan disiplin keilmuan hubungan internasional, isu internasional, dan sharing knowledge segala hal yang berhubungan dengan Hubungan Internasional. Fokus utama website ini adalah pembahasan mengenai (Diplomasi, Diplomasi Publik, Gastrodiplomasi, Diaspora, Magang dan Kerja di INGO tetapi tidak menutup kemungkinan fokus hubungan internasional lain juga dapat dibahas pada website ini) Kami juga menerima tulisan atau Opini dari kalian dan apabila ada yang ingin menjadi Kontributor untuk website ini, Silahkan menghubungi admin website ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Kedaulatan Ruang Udara dan Kepentingan Nasional Indonesia"