Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Singkat Uni Eropa dan Tujuan di dirikannya Uni Eropa

 


Sejarah Uni Eropa

European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik Negara di Eropa. Pembukaan EU berawal dari menandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energy atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Lembaga-lembaga tersebut pada tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi satu organisasi yaitu Masyarakat Eropa (ME) dan kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa.

Uni Eropa atau biasa yang disebut dengan European Union adalah sebuah organisasi yang terdiri dari 28 member Negara-negara yang berada di Eropa 8 diantaranya adalah pendiri European Union yaitu Belgia, Perancis, Jerman , Itali, Luvembourg dan Belanda.

Tujuan Uni Eropa Di Bentuk

Tujuan didirikannya Uni Eropa atau European Union pada awalnya adalah untuk mengakhiri perang saudara atau perang yang terjadi antar Negara tetangga yang berada di Eropa, pada tahun 1950 yang menginisiasi untuk didirikannya European Union adalah gerakan European Coal and Steel Community, gerakan ini menyatukan Negara-negara eropa dari sisi perekonomian dan politik dengan common goals perdamaian antar Negara tetangga yang ada di Eropa.

Seperti organisasi internasional lainnya yang di mana tujuannya adalah untuk memajukan dan mengsejahterahkan Negara-negara anggota di segala bidang dan sector, melalui kerja sama yang terjalin karena menurut geopolitik dan adanya kesamaan tujuan.uni eropa juga demikian di dirikannya organisasi ini atas kesamaan tujuan dan kepentingan nasional maka lahirlah 3 pilar yang menjadi tujuan di dirikannya Uni Eropa yaitu :

  1. Komunitas Eropa (”European Community”) merupakan kerangka hukum yang mewadahi kebijakan komunitas yang berhubungan dengan pasar tunggal (“single market), perdagangan international, bantuan pembangunan, kebijakan moneter, pertanian, perikanan, lingkungan, pembangunan daerah, energi dstnya.
  2. Kebijakan keamanan dan hubungan luar negeri (“Common Foreign and Security Policy/CFSP”);
  3. Peradilan dan masalah dalam negeri (“Justice and Home Affairs”) yang menangani kerjasama di bidang hukum perdata dan pidana, kebijakan keimigrasian dan asylum, pengawasan perbatasan, pengawasan lalu lintas obat terlarang, kerjasama kepolisian dan pertukaran informasi.

Ketiga pilar ini diarahkan pada tujuan-tujuan utama dan diatur menurut prinsip-prinsip dasar dan sebagian dengan satu kerangka institusi.

Tujuan-tujuan utama dari Uni Eropa adalah meningkatkan kemajuan ekonomi dan social, terutama dengan penciptaan pasar bebas, pemerataan ekonomi dan social serta melalui pendirian integrasi ekonomi dan moneter termasuk mata uang tunggal (EURO). Untuk hubungan eksternal keluar, tujuan utama Uni Eropa adalah untuk lebih menonjolkan identitas ataupun peranan Uni Eropa dalam percaturan internasional, khususnya kebijakan bersama di bidang keamanan dan hubungan luar negeri termasuk pembangunan kebijakan pertahanan bersama.Adapun prinsip-prinsip dasar yang dianut Uni Eropa adalah menghargai identitas nasional anggota, demokrasi, dan menjunjung hak asasi manusia.

Kegiatan Uni Eropa pada awalnya hanya terbatas di bidang perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan anggota Uni Eropa, berkembang pula bentuk kerja sama itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang ekonomi yang lebih luas, seperti kebijakan perpajakan, perindustrian, pertanian dan politik. Upaya ini dilanjutkan dengan membentuk pasaran bersama, sebuah perjanjian untuk menghapus halangan terhadap mobilitas faktor produksi sesama Negara anggota Uni Eropa.

European Union Membership

Menurut perjanjian Uni Eropa atau European Union Treaty untuk menjadi member dari European Union , Negara-negara yang berada di geografis Benua Eropa dapat menjadi anggota dari organisasi European Union selama mereka berkomitmen menghormati nilai-nilai demokrasi yang berlaku di organisasi European Union dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi tersebut.
Langkah pertama yang harus di lakukan oleh Negara kandidat untuk menjadi anggota ialah memenuhi persyaratan dari dari 3 dokumen yang menjadi kriteria dari organisasi European Union yaitu : 

Treaty of Maastricht (Article 49)

Inti daripada isi perjanjian Maastricht artikel 49 adalah salah satu syarat untuk menjadi anggota dari European Union adalah  setiap Negara-negara yang berada di Benua Eropa dapat bergabung menjadi member dan mereka diharuskan untuk menghormati prinsip-prinsip Uni Eropa. Adapun Negara di luar benua Eropa yang ingin terintegrasi dengan Uni Eropa dapat bekerjasama dengan organisasi Uni Eropa melalui perjanjian internasional.

Copenhagen 3 Criteria 1993

Ada 3 inti dari Treaty Copenhagen yaitu Politik,Ekonomi dan Legislatif 
1. Politik
Negara dapat menjamin sistem demokrasi di negaranya , peraturan hukum,  HAM dan melindungi kaum-kaum minoritas.
2. Ekonomi
Berkontribusi dan dapat bekerja sama dalam meningkatkan perekonomian European Union
3. kandidat dari Negara Uni Eropa menghormati sistem politik dan hukum    yang berlaku di organisasi Uni Eropa.

Framework For Negotiation 
Framework Negotiation adalah waktu dan kondisi dimana setiap member harus mematuhi aturan-aturan European Union yang berlaku atau biasa disebut dengan “acquis communautaire”. Aturan-aturan yang harus di patuhi ada 35 bidang yang dimana kebijakan dari bidang-bidang tersebut berbeda-beda diantaranya bidang transportasi,energy,lingkungan dll dimana di setiap bidang tersebut akan dibahas dan di negosiasikan secara terpisah dan forum yang berbeda.
Financial arrangement dan Transitional Arrangements adalah iuran yang di kenakan setiap anggota dan waktu yang diberikan pada anggota baru untuk beradaptasi terhadap aturan-aturan European Union yang berlaku. 

Struktur Organisasi European Union

Berikut adalah Struktur Organisasi dari European Union atau Uni Eropa





Sumber :

1. http://europa.eu/european-union/index_en
2. https://id.pinterest.com/pin/338966309432114148/
3. https://kajianeropa.wordpress.com/institusi/
4. http://www.pengertianilmu.com/2015/10/pengertian-eu-european-union.html
5. https://en.wikipedia.org/wiki/European_Union



Hubunganinternasional.com
Hubunganinternasional.com Website yang Berisi tentang informasi yang berkaitan dengan disiplin keilmuan hubungan internasional, isu internasional, dan sharing knowledge segala hal yang berhubungan dengan Hubungan Internasional. Fokus utama website ini adalah pembahasan mengenai (Diplomasi, Diplomasi Publik, Gastrodiplomasi, Diaspora, Magang dan Kerja di INGO tetapi tidak menutup kemungkinan fokus hubungan internasional lain juga dapat dibahas pada website ini) Kami juga menerima tulisan atau Opini dari kalian dan apabila ada yang ingin menjadi Kontributor untuk website ini, Silahkan menghubungi admin website ini. Terimakasih

Posting Komentar untuk "Sejarah Singkat Uni Eropa dan Tujuan di dirikannya Uni Eropa"